Draft/ konsep sementara
PERATURAN TENTANG TATA TERTIB LINGKUNGAN PERUMAHAN LEBANNA RESIDENCE
I. PENDAHULUAN
- Bahwa Perumahan PERUMAHAN LEBANNA RESIDENCEadalah suatu kawasan pemukiman “tertutup” yang secara fisik terpisah dengan kawasan pemukiman lainnya karena dibatasi dengan pagar tembok.
- Bahwa penciptaan kawasan hunian “tertutup” pada dasarnya ditujukan untuk memberikan nilai lebih kepada para penghuninya yaitu adanya Keamanan, Kenyamanan dan Ketertiban yang lebih besar dibandingkan dengan kawasan hunian “terbuka”.
- Bahwa untuk menunjang tercapainya tujuan penciptaan kawasan hunian tertutup yaitu adanya Keamanan, Kenyamanan dan Ketertiban diperlukan seperangkat peraturan yang dibuat sendiri oleh warga penghuni. Oleh karenanya peraturan dimaksud pada dasarnya merupakan Kesepakatan Bersama diantara warga penghuni yang dilandasi oleh semangat Kekeluargaan, sehingga sesuai dengan sifatnya sebagai suatu Kesepakatan Bersama, maka tanggung jawab terhadap keberhasilan pelaksanaan peraturan dengan sendirinya melekat pada semua warga penghuni.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka disusunlah PERATURAN TENTANG TATA TERTIB LINGKUNGAN PERUMAHAN PERUMAHAN LEBANNA RESIDENCE selanjutnya disebut PERATURAN, yang merupakan perumusan dari Kesepakatan Bersama diantara segenap Warga PERUMAHAN LEBANNA RESIDENCE
II. DEFINISI
Kata-kata tersebut dibawah ini yang tercantum didalam PERATURAN mempunyai arti sebagai berikut :
- Warga : adalah orang yang secara hukum mempunyai hak untuk menguasai Tanah Kavling dan/atau Bangunan yang terletak didalam kawasan perumahan PERUMAHAN LEBANNA RESIDENCE;
- Lingkungan :adalah jalan umum, bangunan umum, taman umum, taman disamping dan atau didepan tiap bangunan rumah tinggal yang terletak didalam kawasan perumahan PERUMAHAN LEBANNA RESIDENCE;
- Musyawarah Warga :adalah pertemuan diantara warga yang diselenggarakan oleh warga dan/atau Pengurus Kerukunan Warga;
- Ikatan Kerukunan Warga PERUMAHAN LEBANNA RESIDENCE adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk warga sebagai wadah yang mengatur semua kegiatan warga yang berhubungan dengan lingkungan perumahan PERUMAHAN LEBANNA RESIDENCE
- Manajemen Pengelola : adalah pengurus suatu badan pengelola lingkungan perumahan PERUMAHAN LEBANNA RESIDENCE yang dibentuk warga berdasarkan musyawarah warga dan beranggotakan dari warga perumahan PERUMAHAN LEBANNA RESIDENCE
III. PERATURAN UMUM
- Setiap warga mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan dalam bidang kebersihan, perawatan taman dan keamanan;
- Setiap warga mempunyai hak yang sama untuk memanfaatkan semua fasilitas lingkungan seperti : jalanan umum, taman umum, dan fasilitas umum lainnya;
- Setiap warga mempunyai kewajiban yang sama untuk mentaati semua ketentuan yang tertuang dalam PERATURAN.
- Setiap warga wajib tanggap terhadap keadaan dan kejadian yang ada disekitar rumahnya yang diperkirakan akan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban dengan segera melaporkan kepada petugas keamanan yang sedang bertugas untuk kemudian laporan tersebut diteruskan kepada Ketua dan atau Pengurus.
IV. PERATURAN TENTANG KETERTIBAN
- Setiap warga tidak diperkenankan memelihara dan atau melepas hewan peliharaan, sedemikian rupa sehingga dapat menimbulkan gangguan dan bahaya bagi warga lainnya;
- Setiap warga tidak diperkenankan membunyikan suara-suara seperti, tetapi tidak terbatas pada suara kendaraan bermotor, klakson mobil/motor, musik dan sebagainya sedemikian rupa sehingga dapat menimbulkan gangguan bagi warga lainnya.
- Setiap warga dihimbau untuk tidak memarkir kendaraan bermotornya di depan rumah warga lain tanpa seijin warga pemilik rumah tersebut.;
- Setiap kendaraan bermotor yang masuk dalam dan ataupun keluar lingkungan perumahan PERUMAHAN LEBANNA RESIDENCEagar hati-hati dalam mengemudi kendaraannya dan memperlambat kecepatannya untuk menghindari terjadinya bahaya kecelakaan;
- Setiap warga yang berkehendak untuk melaksanakan suatu acara yang mengundang tamu yang mengendarai kendaraan bermotor diwajibkan untuk memberitahukan terlebih dahulu kegiatannya tersebut kepada pengurus PERUMAHAN LEBANNA RESIDENCE
- Setiap warga yang merasa terganggu oleh tindakan tetangga sekelilingnya tidak diperkenankan untuk mengambil tindakan sendiri, melainkan harus melaporkan gangguan dimaksud kepada Ketua dan atau Pengurus;
V. PERATURAN TENTANG KEAMANAN
- Setiap warga penghuni perumahan PERUMAHAN LEBANNA RESIDENCE wajib menyampaikan data identitas diri dan identitas keluarga yang lengkap kepada Ketua atau Pengurus.
- Setiap warga yang mempekerjakan tenaga kerja dirumahnya seperti, tetapi tidak terbatas kepada : pembantu rumah tangga, penjaga rumah, pegawai bangunan dan sebagainya, diwajibkan untuk melaporkan keberadaan tenaga kerja dimaksud lengkap dengan data identitas diri kepada Ketua atau Pengurus.;
- Setiap warga yang berkehendak untuk bepergian meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dalam jangka waktu 1 X 24 jam atau lebih, dan diwajibkan untuk untuk melaporkan kepada Ketua atau pengurus
- Setiap warga yang menerima tamu yang menginap dan atau lebih dari 1 X 24 Jam atau lebih diwajibkan untuk melaporkan keberadaan tamu dimaksud lengkap dengan data identitas diri kepada Ketua atau Pengurus;
- Setiap warga diwajibkan segera melaporkan kepada Satuan Pengamanan yang bertugas untuk kemudian diteruskan kepada Ketua atau Pengurus dan atau Koordinator Keamanan, apabila terjadi pencurian dan/atau kebakaran dirumahnya dan/atau keributan disekitar rumahnya dan/atau melihat orang asing yang diindikasikan dapat mengganggu ketertiban dan keamanan warga;
- Setiap warga wajib mematikan lampu dan membuka kaca jendela kendaraan roda 4 baik kendaraan pribadi ataupun taxi dan membuka helm bagi kendaraan roda 2 pada saat melewati pintu keluar masuk POS keamanan perumahan PERUMAHAN LEBANNA RESIDENCE.
- Setiap tamu yang memasuki perumahan PERUMAHAN LEBANNA RESIDENCEwajib melaporkan kehadirannya dan menunjukkan identitas diri kepada petugas Satuan Pengamanan pada pintu keluar masuk POS keamanan perumahan PERUMAHAN LEBANNA RESIDENCE
VI. KEBERSIHAN
- Setiap warga wajib menjaga, merawat dan memlihara rumah tinggalnya agar tetap bersih, rapi dan tidak kumuh.
- Setiap warga dihimbau untuk menghemat penggunan air tanah dan apabila digunakan untuk kegiatan seperti, tetapi tidak terbatas pada mecuci mobil, menyiram dan sebagainya dapat diatur agar tidak menimbulkan becek dan genangan air di jalan yang dapat menimbulkan kerusakan pada jalan umum.
VII. PERATURAN TENTANG ORGANISASI PENGELOLA LINGKUNGAN
Guna menjamin terlaksananya pengelolaan lingkungan maka dibentuk organisasi pengelola lingkungan dengan tingkatan kekuatan (hirarki) pengambilan keputusan sebagai berikut :
Musyawarah Warga;
Rapat Pengurus
- seorang ketua dipilih dan ditetapkan dalam musyawarah warga. Musyawarah Warga dianggap Quorum dan sah menetapkan keputusan yang mengikat warga, apabila sekurang-kurangnya dihadiri ½+1 dari jumlah seluruh warga PERUMAHAN LEBANNA RESIDENCE untuk pertemuan pertama, dan apabila quorum tidak tercapai maka dilakukan pertemuan kedua dimana quorum dianggap memenuhi syarat atas berapapun jumlah warga yang hadir dan keputusan yang diambil dinyatakan sah dan mengikat.
- Musyawarah Warga diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan, tetapi apabila dipandang perlu dapat diselenggarakan lebih dari 1 (satu) kali.
- Masa Bakti Kepengurusan ditetapkan selama 2 (dua) tahun untuk setiap periode kepengurusan.
- Jumlah pengurus dan struktur organisasi dapat disusun dan dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
- Setiap keputusan dalam Musyawarah Warga ditetapkan secara musyawarah dengan berlandaskan azas kekeluargaan.
VIII. PERATURAN TENTANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN
- Semua kegiatan pengelolaan lingkungan dibiayai oleh dan dari Iuran Warga yang dihimpun dalam Kas. Iuran warga merupakan kewajiban dan mengikat setiap warga PERUMAHAN LEBANNA RESIDENCE
- Pengurus dapat mencari sumber-sumber dana lain yang bertujuan untuk lebih meningkatkan pelayanan lingkungan sepanjang tidak melanggar ketentuan dan tata tertib yang ada;
- Setiap pengeluaran Kas Warga yang digunakan untuk membiayai kegiatan pengelolaan lingkungan akan dilaksanakan berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan yang disusun oleh Pengurus berdasarkan musyawah warga;
- Pengurus berkewajiban untuk melaporkan realisasi penggunaan Kas Warga secara periodik minimal 1 kali setahun.
- Setiap warga wajib untuk membayar Iuran Warga yang besarnya ditetapkan berdasarkan keputusan Musyawarah Warga.
- Pengurus wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban keuangan dan kegiatan kepada musyawarah warga pada akhir masa kepengurusan.
IX. PERATURAN PERALIHAN / PENUTUP :
Segala sesuatu yang belum cukup dan/atau tidak diatur oleh ketentuan dalam PERATURAN ini dan/atau setiap perubahan terhadap ketentuan dalam PERATURAN ini akan diatur kemudian dalam Peraturan Tambahan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN ini dan dinyatakan mengikat setiap warga setelah disahkan dalam Musyawarah Warga.
Malang,…………………………2014
0 komentar:
Posting Komentar