dari hal-hal tersebut perlu kita pahami dan telaah lebih lanjut agar jalan keluar permasalah dapat diselesaikan.
Dari hal tersebut diatas seharusnya ada keseimbangan hak dan kewajiban antara petugas satpam dan penghuni perumahan. Adapun hak dan kewajiban tersebut adalah sebagai berikut:
hak personil PAM
1. Mendapat gaji sesuai kesepakatan
2. Mendapat fasilitas yang memadai. Seperti seragam, perlengkapan kerja,dan pos satpam.
3. Jam kerja yang sesuai porsi nya, mengunakan sif jaga siang dan malam.
Kewajiban PAM
1. Menjaga perumahan dengan sebaik baiknya
2. Melaporkan secara berkala keadaan lingkungan kepada ketua RT perumahan.
3. Mejaga hubungan yang baik, ramah, santun kepada warga perumahan.
4. Bertanggung jawab terhadap kondisi kemanan perumahan.
Sanksi Satpam
1. Bersedia mengundurkan diri apabila kinerja kurang bagus dalam menjalankan tugas. Misalnya terjadi tindak kejahatan/ pencurian di perumahan.
2. Pengurangan gaji apabila dari hasil evaluasi warga, bahwa yang bersangkutan melalukan pelanggaran ringan. Seperti sering tidak masuk, interfensi urusan warga perumahan dll.























































