Slide # 1

Le Banna 1

Lokasi : Jalan Raya Jambu, Semanding, Sumber Sekar, Dau, Malang Read More

Slide # 2

Le Banna 2

Perumahan dengan nuansa kesejukan alam dan pegunungan dekat dengan Islamic Boarding School "Ar-Rohmah" putri Read More

Slide # 3

Le Banna 3

Kenapa memilih LE BANNA RESIDENCE? Kami merencanakan tinggal di LE BANNA RESIDENCE karena anak kami sekolah dekat Ar-Rohmah Putri , Akses tempat kerja kami sangat dekat dengan kampus UMM Read More

Slide # 4

Le Banna 4

Dekat dengan tempat wisata kota Batu dan Malang ,Hunian yang tenang, aman dan nyaman, menurut developer dengan sistem one gate scurity ,Jauh dari kebisingan kendaraan dan udara masih sejuk Read More

Slide # 5

Le Banna 5

Jauh dari kawasan industri, sehinggga sumber air belum tercemar dan alami ,Udara dingin, dan sejuk ,Lingkungan yang islami, smoga menjadi penghuni yang islami. ,Ditunjukkan oleh Allah, mendapatkan LE BANNA RESIDENCE, smoga iktiar kami terwujud, mohon doanya. Read More

Jumat, 17 April 2015

Hak Penghuni Perumahan Atas Tempat Pemakanan

Banyak warga perumahan baru belum memahami arti penting fasilitas umum, secara khusus fasilitas tempat pemakanan, hal ini kan dirasakan apabila ada salah sattu warga perumahan yang meninggal dunia, dan harus dimakamkan dimana?

Warga desa biasanya sudah memiliki area lahan pemakanan, hal ini apabila warga perumahan yang dihitung termasuk pendatang juga mengunakan fasilitas makam warga desa, secara otomatis ada penolakan dari warga desa tersebut, untuk itu sebelum perumahan kita yang baru ini selesai kita harus menanyakan terkait fasilitas umum yang diberikan, kal ini merupakan suatu kewajiban bagi Developer sebagai penyelenggara pembangunan perumahan untuk memberikan hak kepada user atau penghuninya.

Landasan hukum ada pada Undang-undang No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman dan Permendag Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahandan Permukiman di Daerah

Yang termasuk sarana perumahan dan pemukiman antara lain (Pasal 9 Permendag 9/2009):
1.    sarana perniagaan/perbelanjaan;
2.    sarana pelayanan umum dan pemerintahan;
3.    sarana pendidikan;
4.    sarana kesehatan;
5.    sarana peribadatan;
6.    sarana rekreasi dan olah raga;
7.    sarana pemakaman;
8.    sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau; dan
9.    sarana parkir.

0 komentar:

Posting Komentar