Slide # 1

Le Banna 1

Lokasi : Jalan Raya Jambu, Semanding, Sumber Sekar, Dau, Malang Read More

Slide # 2

Le Banna 2

Perumahan dengan nuansa kesejukan alam dan pegunungan dekat dengan Islamic Boarding School "Ar-Rohmah" putri Read More

Slide # 3

Le Banna 3

Kenapa memilih LE BANNA RESIDENCE? Kami merencanakan tinggal di LE BANNA RESIDENCE karena anak kami sekolah dekat Ar-Rohmah Putri , Akses tempat kerja kami sangat dekat dengan kampus UMM Read More

Slide # 4

Le Banna 4

Dekat dengan tempat wisata kota Batu dan Malang ,Hunian yang tenang, aman dan nyaman, menurut developer dengan sistem one gate scurity ,Jauh dari kebisingan kendaraan dan udara masih sejuk Read More

Slide # 5

Le Banna 5

Jauh dari kawasan industri, sehinggga sumber air belum tercemar dan alami ,Udara dingin, dan sejuk ,Lingkungan yang islami, smoga menjadi penghuni yang islami. ,Ditunjukkan oleh Allah, mendapatkan LE BANNA RESIDENCE, smoga iktiar kami terwujud, mohon doanya. Read More

Tampilkan postingan dengan label beli rumah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label beli rumah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 Desember 2016

Tata tertib mengunakan group di media sosial bagi Warga Le Banna

Bagi semua warga lebanna memiliki smartphone memang hampir semua mempunyai dan mengenal manfaat dan fungsi smartphone. dalam aplikasi jejaring sosial banyak dikenal diantaranya facebook, twitter, instagram, whatsapp. berikut ini aturan yang diberlakukan kepada warga lebanna agar lebih tertib dan selalu menjaga kenyamanan dan mempererat tali persaudaraan antar warga.

Rabu, 21 September 2016

Royal Orchid Sengkaling Dau Malang

Sesuai permintaan para pengunjung, berkenaan dengan perkembangan pembangunan Royal orchid, berikut gambar dan ulasanya:

Type Rumah 45 Blok C, D, E

                                                            Type Rumah 45 Blok C, D, E
 Bentuk rumah minimalis modern, ada carport dan taman
 Lokasi sebagian belum ada bangunan, jalan masih dalam proses paving, 
untuk pengerasan tamah sudah dilakukan dengan alat berat
 Motif dinding ornamen batu andesit
 Kusen mengunakan almunium, kaca trasnparan dan riben
 Daun pintu triplek milamin
 Kondisi jalan yang belum selesai, samping kanan dan kiri gorong-gorong

 lebar jalan kurang lebih 5 meter
 Jalan penghubung blok A,B (type Besar) dan blok C,D.E type 45 dan 36
 terlihat jembatan yang belum selesai, dan rencana plengsengan sekirat jembatan
 Lokasi yang belum dibangun, siapa pemiliknya ini ?
 View dari atas
 Type Besat Blok A dan B




 Jalan menanjak, agak curam
 Jalan arah royal orchid, bersebelahan dengan le banna residence


Jumat, 17 April 2015

Hak Penghuni Perumahan Atas Tempat Pemakanan

Banyak warga perumahan baru belum memahami arti penting fasilitas umum, secara khusus fasilitas tempat pemakanan, hal ini kan dirasakan apabila ada salah sattu warga perumahan yang meninggal dunia, dan harus dimakamkan dimana?

Warga desa biasanya sudah memiliki area lahan pemakanan, hal ini apabila warga perumahan yang dihitung termasuk pendatang juga mengunakan fasilitas makam warga desa, secara otomatis ada penolakan dari warga desa tersebut, untuk itu sebelum perumahan kita yang baru ini selesai kita harus menanyakan terkait fasilitas umum yang diberikan, kal ini merupakan suatu kewajiban bagi Developer sebagai penyelenggara pembangunan perumahan untuk memberikan hak kepada user atau penghuninya.

Landasan hukum ada pada Undang-undang No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman dan Permendag Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahandan Permukiman di Daerah

Yang termasuk sarana perumahan dan pemukiman antara lain (Pasal 9 Permendag 9/2009):
1.    sarana perniagaan/perbelanjaan;
2.    sarana pelayanan umum dan pemerintahan;
3.    sarana pendidikan;
4.    sarana kesehatan;
5.    sarana peribadatan;
6.    sarana rekreasi dan olah raga;
7.    sarana pemakaman;
8.    sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau; dan
9.    sarana parkir.

Minggu, 15 Februari 2015

Perhatikan Sebelum Menempati Rumah Baru

Pindah ke rumah baru adalah sebuah keputusan besar. Hal itu tentunya membutuhkan biaya dan usaha. Yang terpenting ketika Anda sudah menempati rumah baru ingin nyaman untuk ditinggali kan? Nah, berikut Sharing di Sini Yang Harus Anda Perhatikan Sebelum Menempati Rumah Baru. 
1. Fasilitas Listrik
Selalu periksa apakah arus listrik dari rumah baru Anda sudah tersambung dengan baik. Sambungan listrik merupakan hal vital dari sebuah rumah. Anda tidak mungkin hidup tanpa listrik bukan? Pastikan lampu di rumah Anda berfungsi dengan baik dan tidak ada satu bohlam yang terputus. Perhatikan juga watt pada lampu, jangan terlalu redup atau terlalu terang di suatu ruangan.
2. Fasilitas Air dan Toilet
Sebelum Anda pindah rumah baru, pastikan juga air. Apakah sudah tersedia / belum di rumah baru Anda. Jangan sampai setelah segalanya siap, Anda kebingungan ketika akan mencuci barang, cuci tangan, mandi dan buang air besar/kecil. Periksa kebocoran pada pipa dan keran. Keran bocor menyebabkan pemborosan air dan tentu saja tagihan listrik/tagihan air anda juga akan melonjak naik. Air adalah sumber daya yang sangat berharga sehingga Anda harus pandai dalam memanfaatkannya. Tidak kalah penting adalah memeriksa fasilitas toilet, apakah toilet lancar dan sudah langsung dapat digunakan, dengan sistem pengguyur otomatis, atau manual. Pastikan pipa pembuangan tidak tersumbat.
3. Periksa Atap
Periksa pada atap, apakah ada yang bocor? Apakah atap sudah tertutup dengan baik. Jika tidak, bisa saja rumah Anda dijadikan sarang tikus karena atap Anda berlubang. Tidak itu saja, dikhawatirkan saat hujan, air akan merembes dari atap dan bocor, sehingga air berkubang di dalam ruangan.
4. Perhatikan space ruangan 
Anda perlu memastikan bahwa semua perabotan Anda akan cocok ke rumah baru ini. Jika luasan ruangan tidak cukup, utamakan perabotan yang terpenting dahulu. Sebelum Anda membeli perabotan, alangkah baiknya menyurvei apakah perabotan itu cocok ditempatkan di rumah baru Anda. Untuk rumah masa kini yang cenderung minimalis, hendaknya pilih perabot yang ringan dan tidak memakan tempat.
5. Periksa Dinding
Setelah rumah baru Anda jadi, atau Anda membeli rumah second hand, sebelum Anda tempati ada baiknya mengecek kondisinya saat hujan. Jika dinding menjadi basah dan lembap karena saat hujan merembes sampai ke dinding. Nah, langkah sebaiknya adalah Anda mengecat ulang dengan lapisan cat anti air / anti bocor terlebih dahulu. Hal ini menghindari bau cat ketika rumah sudah keburu Anda tinggali dan repot memindah-mindahkan barang berulang kali.
6. Tirai
Pastikan jendela Anda diberi tirai atau gorden. Hal ini bertujuan agar Anda memiliki privasi setelah pindah ke rumah baru Anda. Selain itu tirai bisa menghalangi teriknya sinar matahari saat siang. Dan masalah keamanan dan kenyamanan di malam hari.
7. Pemandangan balkon atau jendela
Terkadang balkon atau jendela tidak hanya untuk sirkulasi udara saja. Namun untuk menikmati pemandangan di sekitar rumah. Pastikan posisi jendela atau balkon menghadap di pemandangan yang tepat, jangan sampai mengarah pada pemandangan yang tidak sesuai.
8. Ventilasi
Lubang angin / ventilasi sangat penting dilihat dari sudut pandang kebersihan dan kesehatan. Jadi pastikan rumah Anda memiliki dua jendela dan  pintu. Sirkulasi udara dan ventilasi cahaya membuat lingkungan di rumah sehat, karena cukup sinar matahari, sehingga meminimalkan kuman dan penyakit. Untuk kenyamanan yang lebih, ada baiknya Anda menutup lubang-lubang angin dan ventilasi dengan kasa nyamuk agar meminimal nyamuk yang masuk di dalam rumah.
9. Pagar dan Tralis
Selain jendela dan gorden, tidak lengkap jika belum dipasang teralis. Teralis besi sangat penting, karena demi faktor keamanan anda dan keluarga di rumah. Jika lingkungan rumah Anda bukan cluster, sebaiknya pasang pagar besi/pintu gerbang besi untuk rumah Anda.
10. Tetangga
Poin terakhir tidak kalah penting. Jika Anda ingin pindah di rumah baru, ada baiknya melihat, apakah pemukiman di sekitar rumah sudah terbentuk. Paling tidak, Anda memiliki beberapa tetangga. Ini untuk kenyamanan dan keamanan Anda sekeluarga. Jika Anda berdinas di luar kota atau berlibur sekeluarga, paling tidak tetangga adalah orang yang terdekat yang bisa dimintai tolong dan sebagai sarana interaksi sosial rukun tetangga dan rukun warga. http://sharingdisini.com

Royal Orchid Sengkaling mulai membangun

Sudah beberapa bulan ini royal orchid Sengkaling mulai membangun infrastrukturnya, sudah terlihat ada pembangunan jembatan dan material untuk proses ekplorasi kedalam. Royal Orchid Sengkaling menggagas perumahan bernuansa natural, ramah lingkungan dan bebas polusi, hal ini terlihat dengan desain rumah dan taman-taman yang banyak di sudut-sudut jalan beserta lahan terbuka. dengan kontur terasiring memanjakan pemilik untuk menikmati indahnya gunung arjuna dan gunung panderman. berikut liputanya.

Terlihat view yang indah dan sejuk :)


terlihat dari depan, alat berat meratakan tanah

material sudah siap di gunakan

Tenda Pemasaran di depan lokasi

 Hamparan lokasi yang luas dengan kontur berbukit
maaterial batu diperoleh dari lokasi

Senin, 09 Februari 2015

Lebanna Residence masuk indeks googleMap

Lebanna residence saat ini sudah terdaftar di google map, sehinggga memudahkan para pengunjung untuk menuju lokasi perumahan tersebut. hal ini juga sudah dicoba dengan mengunakan kendaraan TAXI Citra, Perdana, Argo di wilayah malang dan batu sudah terindex dengan baik. silahkan apabila anda order by phone Taxi yang anda inginkan akan segera meluncur kearah anda.


 

Rabu, 14 Januari 2015

Dokumentasi Proses Pembangunan Lebanna

 Lokasi Blok D 
 DEsain halam sama, debah ruang berbeda-beda
 Jalan lebar 6 meter dengan blok PAVING, ramah lingkungan
 Saluran air ditanam dibawah, atap geting cor
 Tampak jaringan listrik dan air sudah tersedia
 Bentuk rumah standar lebanna residence type 45
 Bentuk standar type 58
Ada beberapa lokasi masih dalam proses pembangunan

Selasa, 06 Januari 2015

Lokasi yang dihindari dalam membeli rumah


Banyak orang salah persepsi dalam memilih dan menentukan lokasi hunian yang baik, strategis dan nyaman adalah selalu dekat dengan kota, hal ini memang ada benarnya karena akses kemana-mana sepertinya mudah, namun dengan perkembangan perkotaan hal ini ternyata sudah banyak memilih daerah yang agak jauh dari kota kurang lebih radius 20 km dari kota.

dari beberapa responden, mengatakan bahwa membeli rumah diera saat ini harus dipetimbangkan:
1. dekat dengan tempat kerja
2. akses jalan keluar dan masuk lokasi rumah mudah dan gampang (tidak macet)
  • Jalan lingkungan, apakah cukup lebar paling tidak untuk dua mobil yang bersimpangan. standar jalan perumahan menurut peraturan yang ada yaitu : lebar 8 m untuk kecepatan 60km/jam  lebar 7 m untuk kecepatan 40km/jam  lebar 5-6 m untuk kecepatan 30km/jam, kurang dari itu sdh tidak layak untuk jalan kendaraan roda 4.
  • Saluran drainase/ selokan, apakah memenuhi criteria cepat kering karena mempunyai suatu elevasi tertentu sehingga tidak menyebabkan comberan tergenang didepan rumah kita dan juga perlu diperhatikan apakah kira kira akan mampu mengalirkan air hujan.
3. usahakan di daerah perumahan, karena penghuni kesadaran terhadap peraturan cenderung patuh.
3a. diperumahan layanan untuk order/pesan lebih mudah dikenal dan diakses seperti TAXI Citra, Mandala, Argo, fast food Pizza Hut, MCdonald, Bakso, Nasi goreng, belanja antar jemput dll
4. cari perumahan yang lokasinya berdekatan dengan fasilitas sosial, pendidikan.
5. Lebanna residence, puncak permata sengkaling, royal orchid adalah pilihan yang tepat karena dekat dengan kota wisata, kota malang, pariwisata, kampus. rata-rata dapat ditempuh sekitar 7 km


berikut ini hal hal yang dihindari dalam membeli rumah/perumahan: (http://asriman.com)
  • Dekat rumah sakit, rentan terhadap penyakit menular dari pasien
  • Dekat sungai, ada kemungkinan abrasi dan banjir
  • Dekat pom bensin, khawatir terhadap bahaya kebakaran
  • Dekat turunan dan tanjakan, rentan terhadap kecelakaan lalu lintas, karena di turunan laju kendaraan lebih kencang dan lokasi tanjakan dibutuhkan konsentrasi pengemudi
  • Dekat atau di bawah sutet, khawatir terhadap radiasi dan bahaya robohnya menara sutet
  • Dekat pabrik, khawatir terhadap polusi dan bising suara pabrik dari karyawan dan bunyi mesin pabrik
  • Pemakaman, khawatir terhadap air tanah dan aura pemakaman
  • Lebih rendah dari jalan, gampang terjadi genangan dan banjir
  • Akses jalan masuk kecil, khawatir kesulitan masuk dan keluar lokasi dan macet
  • Akses jalan masuk jalan tanah, rentan terhadap banjir dan terkesan kotor dan becek
  • Tanah sawah, diperlukan waktu tambahan untuk pengeringan fisik dan perubahan peruntukan dari sawah ke pemukiman pada instansi terkait
  • Lokasi setelah perumahan lain, jika berbarengan dalam pemasaran maka konsumen lebih memilih lokasi yang lebih dekat
  • Dekat komplek militer, sering latihan militer dan suara tembakan
  • Dekat lembaga pemasyarakatan, berbahaya jika ada napi yang kabur dan konotasi negatif terhadap lokasi
  • Dekat pembuangan sampah, polusi udara atau bau yang kurang sedap dan penyebaran penyakit
  • Dekat lokasi peternakan, khawatir terjangkit wabah dari hewan ternak, seperti flu burung, dll
  • Dekat lokalisasi, konotasi negatif terhadap lokasi dan berpengaruh terhadap perkembangan anak
  • Jalan satu arah, kesulitan akses dari dan keluar lokasi
  • Di pinggir jalan tol, berisik karena suara kendaraan sepanjang hari
  • Banyak preman nongkrong, khawatir terhadap keamanan
  • Dekat menara BTS, khawatir robohnya menara jika terjadi kecelakaan atau bencana alam
  • Daerah banjir, jangan deh…


Rabu, 03 Desember 2014

Tata tertib warga Lebanna Residence

Draft/ konsep sementara

PERATURAN TENTANG TATA TERTIB LINGKUNGAN PERUMAHAN LEBANNA RESIDENCE

I. PENDAHULUAN

  • Bahwa Perumahan PERUMAHAN LEBANNA RESIDENCEadalah suatu kawasan pemukiman “tertutup” yang secara fisik terpisah dengan kawasan pemukiman lainnya karena dibatasi dengan pagar tembok.
  • Bahwa penciptaan kawasan hunian “tertutup” pada dasarnya ditujukan untuk memberikan nilai lebih kepada para penghuninya yaitu adanya Keamanan, Kenyamanan dan Ketertiban yang lebih besar dibandingkan dengan kawasan hunian “terbuka”.
  • Bahwa untuk menunjang tercapainya tujuan penciptaan kawasan hunian tertutup yaitu adanya Keamanan, Kenyamanan dan Ketertiban diperlukan seperangkat peraturan yang dibuat sendiri oleh warga penghuni.  Oleh karenanya peraturan dimaksud pada dasarnya merupakan Kesepakatan Bersama diantara warga penghuni yang dilandasi oleh semangat Kekeluargaan, sehingga sesuai dengan sifatnya sebagai suatu Kesepakatan Bersama, maka tanggung jawab terhadap keberhasilan pelaksanaan peraturan dengan sendirinya melekat pada semua warga penghuni.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka disusunlah PERATURAN TENTANG TATA TERTIB LINGKUNGAN PERUMAHAN PERUMAHAN LEBANNA RESIDENCE selanjutnya disebut PERATURAN, yang merupakan perumusan dari Kesepakatan Bersama diantara segenap Warga PERUMAHAN LEBANNA RESIDENCE

II. DEFINISI

Kata-kata tersebut dibawah ini yang tercantum didalam PERATURAN mempunyai arti sebagai berikut :

  • Warga : adalah orang yang secara hukum mempunyai hak untuk menguasai Tanah Kavling dan/atau Bangunan yang terletak didalam kawasan perumahan PERUMAHAN LEBANNA RESIDENCE;
  • Lingkungan :adalah jalan umum, bangunan umum, taman umum, taman disamping dan atau didepan tiap bangunan rumah tinggal yang terletak didalam kawasan perumahan PERUMAHAN LEBANNA RESIDENCE;
  • Musyawarah Warga :adalah pertemuan diantara warga yang diselenggarakan oleh warga dan/atau Pengurus Kerukunan Warga;
  • Ikatan Kerukunan Warga PERUMAHAN LEBANNA RESIDENCE adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk warga sebagai wadah yang mengatur semua kegiatan warga yang berhubungan dengan lingkungan  perumahan PERUMAHAN LEBANNA RESIDENCE
  • Manajemen Pengelola : adalah pengurus suatu badan pengelola lingkungan perumahan PERUMAHAN LEBANNA RESIDENCE yang dibentuk warga berdasarkan musyawarah warga dan beranggotakan dari warga perumahan PERUMAHAN LEBANNA RESIDENCE


III. PERATURAN UMUM


  1. Setiap warga mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan dalam bidang kebersihan, perawatan taman dan keamanan;
  2. Setiap warga mempunyai hak yang sama untuk memanfaatkan semua fasilitas lingkungan seperti : jalanan umum, taman umum, dan fasilitas umum lainnya;
  3. Setiap warga mempunyai kewajiban yang sama untuk mentaati semua ketentuan yang tertuang dalam PERATURAN.
  4. Setiap warga wajib tanggap terhadap keadaan dan kejadian yang ada disekitar rumahnya yang diperkirakan akan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban dengan   segera melaporkan kepada petugas keamanan yang sedang bertugas untuk kemudian laporan tersebut diteruskan kepada Ketua dan atau Pengurus.


IV. PERATURAN TENTANG KETERTIBAN


  1. Setiap warga tidak diperkenankan memelihara dan atau melepas hewan peliharaan, sedemikian rupa sehingga dapat menimbulkan gangguan dan bahaya bagi warga lainnya;
  2. Setiap warga tidak diperkenankan membunyikan suara-suara seperti, tetapi tidak terbatas pada suara kendaraan bermotor, klakson mobil/motor, musik dan sebagainya sedemikian rupa sehingga dapat menimbulkan gangguan bagi warga lainnya.
  3. Setiap warga dihimbau untuk tidak memarkir kendaraan bermotornya di depan rumah warga lain tanpa seijin warga pemilik rumah tersebut.;
  4. Setiap kendaraan bermotor yang masuk dalam dan ataupun keluar lingkungan perumahan PERUMAHAN LEBANNA RESIDENCEagar hati-hati dalam mengemudi kendaraannya dan memperlambat kecepatannya untuk menghindari terjadinya bahaya kecelakaan;
  5. Setiap warga yang berkehendak untuk melaksanakan suatu acara yang mengundang tamu yang mengendarai kendaraan bermotor diwajibkan untuk memberitahukan terlebih dahulu kegiatannya tersebut kepada pengurus PERUMAHAN LEBANNA RESIDENCE
  6. Setiap warga yang merasa terganggu oleh tindakan tetangga sekelilingnya tidak diperkenankan untuk mengambil tindakan sendiri, melainkan harus melaporkan gangguan dimaksud kepada Ketua dan atau Pengurus;


V. PERATURAN TENTANG KEAMANAN


  1. Setiap warga penghuni perumahan PERUMAHAN LEBANNA RESIDENCE wajib menyampaikan data identitas diri dan identitas keluarga yang lengkap kepada Ketua atau Pengurus.
  2. Setiap warga yang mempekerjakan tenaga kerja dirumahnya seperti, tetapi tidak terbatas kepada : pembantu rumah tangga, penjaga rumah, pegawai bangunan dan sebagainya, diwajibkan untuk melaporkan keberadaan tenaga kerja dimaksud lengkap dengan data  identitas diri kepada Ketua atau Pengurus.;
  3. Setiap warga yang berkehendak untuk bepergian meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dalam jangka waktu  1 X 24 jam atau lebih, dan diwajibkan untuk untuk melaporkan kepada Ketua atau pengurus
  4. Setiap warga yang menerima tamu yang menginap dan atau lebih dari 1 X 24 Jam atau lebih diwajibkan untuk melaporkan keberadaan tamu dimaksud lengkap dengan data identitas diri kepada Ketua atau Pengurus;
  5. Setiap warga diwajibkan segera melaporkan kepada Satuan Pengamanan yang bertugas untuk kemudian diteruskan kepada Ketua atau Pengurus dan atau Koordinator Keamanan, apabila terjadi pencurian dan/atau kebakaran dirumahnya dan/atau keributan disekitar rumahnya dan/atau melihat orang asing yang diindikasikan dapat mengganggu ketertiban dan keamanan warga;
  6. Setiap warga wajib mematikan lampu dan membuka kaca jendela kendaraan roda 4 baik kendaraan pribadi ataupun taxi dan membuka helm bagi kendaraan roda 2 pada saat melewati pintu keluar masuk POS keamanan perumahan PERUMAHAN LEBANNA RESIDENCE.
  7. Setiap tamu yang memasuki perumahan PERUMAHAN LEBANNA RESIDENCEwajib melaporkan kehadirannya dan menunjukkan identitas diri kepada petugas Satuan Pengamanan pada pintu keluar masuk POS keamanan perumahan PERUMAHAN LEBANNA RESIDENCE

VI. KEBERSIHAN


  1. Setiap warga wajib menjaga, merawat dan memlihara rumah tinggalnya agar tetap bersih, rapi dan tidak kumuh.
  2. Setiap warga dihimbau untuk menghemat penggunan air tanah dan apabila digunakan   untuk kegiatan seperti, tetapi tidak terbatas pada mecuci mobil, menyiram dan sebagainya dapat diatur agar tidak menimbulkan becek dan genangan air di jalan yang dapat menimbulkan kerusakan pada jalan umum.


VII. PERATURAN TENTANG ORGANISASI PENGELOLA LINGKUNGAN

Guna menjamin terlaksananya pengelolaan lingkungan maka dibentuk organisasi pengelola lingkungan dengan tingkatan kekuatan (hirarki) pengambilan keputusan sebagai berikut :
Musyawarah Warga;
Rapat Pengurus

  • seorang ketua dipilih dan ditetapkan dalam musyawarah warga. Musyawarah Warga dianggap Quorum dan sah menetapkan keputusan yang mengikat warga, apabila sekurang-kurangnya dihadiri ½+1 dari jumlah seluruh warga PERUMAHAN LEBANNA RESIDENCE untuk pertemuan pertama, dan apabila quorum tidak tercapai maka dilakukan pertemuan kedua dimana quorum dianggap memenuhi syarat atas berapapun jumlah warga yang hadir dan keputusan yang diambil dinyatakan sah dan mengikat.


  • Musyawarah Warga diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan, tetapi apabila dipandang perlu dapat diselenggarakan lebih dari 1 (satu) kali.
  • Masa Bakti Kepengurusan ditetapkan selama 2 (dua) tahun untuk setiap periode kepengurusan.
  • Jumlah pengurus dan struktur organisasi dapat disusun dan dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
  • Setiap keputusan dalam Musyawarah Warga ditetapkan secara musyawarah dengan berlandaskan azas kekeluargaan.


VIII. PERATURAN TENTANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN


  1. Semua kegiatan pengelolaan lingkungan dibiayai oleh dan dari Iuran Warga yang dihimpun dalam Kas. Iuran warga merupakan kewajiban dan mengikat setiap warga PERUMAHAN LEBANNA RESIDENCE
  2. Pengurus dapat mencari sumber-sumber dana lain yang bertujuan untuk lebih meningkatkan pelayanan lingkungan sepanjang tidak melanggar ketentuan dan tata tertib yang ada;
  3. Setiap pengeluaran Kas Warga yang digunakan untuk membiayai kegiatan pengelolaan lingkungan akan dilaksanakan berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan yang disusun oleh Pengurus berdasarkan musyawah warga;
  4. Pengurus berkewajiban untuk melaporkan realisasi penggunaan Kas Warga secara periodik minimal 1 kali setahun.
  5. Setiap warga wajib untuk membayar Iuran Warga yang besarnya ditetapkan berdasarkan keputusan Musyawarah Warga.
  6. Pengurus wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban keuangan dan kegiatan kepada musyawarah warga pada akhir masa kepengurusan.


IX. PERATURAN PERALIHAN / PENUTUP :
Segala sesuatu yang belum cukup dan/atau tidak diatur oleh ketentuan dalam PERATURAN ini dan/atau setiap perubahan terhadap ketentuan dalam PERATURAN ini akan diatur kemudian dalam Peraturan Tambahan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN ini dan dinyatakan mengikat setiap warga setelah disahkan dalam Musyawarah Warga.
Malang,…………………………2014




Pos satpam Lebanna Residence

pos jaga di perumahan adalah hal yang wajib ada, dengan adanya pos jaga akan terlihat strata atau karakter dari perumahan itu sendiri. Dilihat dari fungsinya sangatlah penting bagi warga perumahan, karena dengan pos jaga beserta petugas satpam akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi penghuninya.
pos jaga diperumahan selayaknya ada karena sebagai media pengamanan dan informasi bagi tamu yang akan berkunjung di lokasi perumahan, hal- hal yang perlu ada meliputi petugas keamanan yang memahami lokasi dan identitas penghuni, ruang tunggu dan jaga, meja kursi, kamar mandi plus WC, perlengkapan keamanan seperti lampu senter, borgol, handy talky, seragam dan atributnya, tongkat pengaman, stun gun kalo ada, pintu portal.
untuk meningkatkan kinerja petugas dalam pengamanan perlu diatur sistem sift yaitu siang dan malam.

Kamis, 30 Oktober 2014

Lokasi perumahan yang strategis

Berikut ini lokasi Le Banna Residence yang strategis :
Dari bagan diatas masih banyak lagi lokasi yang dekat dengan lebanna residence, dengan lokasi tersebut kita bisa menentukan kebutuhan hunian yang aman dan nyaman bagi keluarga.

Senin, 27 Oktober 2014

Royal Orchid Residence Sengkaling Malang






royal orchid residence, yang mulai di buka lokasi lahannya bulan september 2014, perumahan tersebut sebelumnya dengan nama lovely land, namun entah kenapa berubah nama, apa karena kontraktornya berbeda apa sebab lain. Dapat saya jelaskan bahwa royal orchid residence berlokasi di jalan jambu, semanding, sumbersekar, dau, kabupaten malang, apabila dilihat dari lokasi yang mudah diakses yaitu 200 m dari pondok pesantren putri ar rohmah & SD, SMP & SMA alam ar rohmah.
royal orchid bernuansa pegunungan, karena kontur tanah berbentuk terasiring, apabila kita lihat dari depan, pintu gerbangan masuk akan dijumpai ruko-ruko dan taman bermain yang asri, kemudia masuk akan kita jumpai jembatan penghubung bernuansa kesejukan pegunungan yang diberinama (jembatan cinta)  love bridge, dalam lokasi perumahan depan type yang ditawarkan adalah type 87, 54, 36 dengan akses jalan mengunakan paving blok dan pagar keliling/ one gate/satu pintu. Kemudian kearah timur, akan kita jumpai blok perumahan lebih kecil tetapi tetap bernuansa kesejukan dengan tipe 36, 45 dan 54.

royal orchid residence tersebut mengutamakan kenyamanan penghuninya dengan fasilitas yg baik, meliputi lebar jalan 6 m, joging trace,taman untuk setiap sudut, taman bermain untuk anak dan keluarga, pos keamanan 24 jam.
royal orchid saat blog ini ditulis, masih dalam penataan batas wilayah dan pemerataan kontur tanah, proses perataan tanah dengan didukung 2 alat berat, sehingga proses pengerjaan pondasi dapat segera dilaksanakan.




















LOKASI PEMBUKAAN LAHAN 

ROYAL ORCHID SENGKALING



         Alat berat meratakan tanah

Pengerjaan dengan alat berat










Spesifikasi kontruksi bangunan :

  • Pondasi: Batu kali
  • Konstruksi: Beton bertulang
  • Rangka atap: Galvalum
  • Dinding: Bata merah
  • Cat luar: Dulux weathershield
  • Cat dalam: Catylac
  • Lantai: Platinum 40×40
  • Atap: Genteng flat beton
  • Plafond: Calsiboard
  • Kusen: Aluminium
  • Daun pintu: Angzdoor
  • Daun jendela: Aluminium
  • Closet duduk: American standard
  • Listrik: PLN 1300W
  • Air: Artesis perumahan

Jl. Raya Sengkaling 305 (depan perum Bumi Asri)
Tlp: 0341-2580889
081 333 997 919 (candra)
Email: info@lovelylandgroup.com
Informasi Pemasaran http://www.royalorchidmalang.com